5 FAKTA PEMBUBARAN JEMAAT DI RAJABASA

0
168

“Seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya,” imbuhnya.

3. Pihak Gereja Sebut Izin Diurus Sejak 2014

Atas pembubaran ini, pihak gereja pun buka suara. Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Parlin Sihombing, mengatakan pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014.

Parlin Sihombing mengatakan peristiwa itu bermula saat jemaat sedang beribadah, lalu datang ketua RT beserta beberapa oknum warga setempat. Pimpinan jemaat lalu berusaha memediasi warga yang menyerobot masuk, tapi warga sekitar tetap masuk ke gereja hingga membuat jemaat yang ada dalam gereja itu panik dan bubar.

Parlin pun mengaku heran dengan pembubaran tersebut. Dia mengatakan sebetulnya pihaknya sudah mengurus izin sejak 2014.

Baca Juga  MOBIL SELEB TIKTOK CLARA SHINTA DI TARIK PAKSA DEBTCOLECTOR

“Kemarin itu, Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar, alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi kami dari gereja ini 2014, sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada tiga RT di situ dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan,” lanjut dia.

4. Menag dan PGI Mengecam
Persoalan ini juga tidak luput dari respons Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Menurut Yaqut, persoalan harusnya diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak perlu ada aksi pembubaran.

Baca Juga  Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unila Datangi Ganjar Pranowo Belajar Reformasi Birokrasi

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut.

Yaqut mengatakan polemik itu harus dilaporkan ke stakeholder terkait mulai pemda, kepolisian, hingga Kemenag. Jadi dapat ditemukan solusi sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Yaqut pun sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, terkait aktivitas peribadahan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.