Bandarlampung, Wawaimedia_ larangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dibubarkan saat sedang beribadah di dalam gereja. Mereka dibubarkan oleh Ketua RT, Wawan Kurniawan, beserta sejumlah warga setempat.
Pimpinan jemaat gereja itu sudah berupaya memediasi, akan tetapi tidak berhasil. Sampai pada akhirnya Wawan Kurniawan merangsek masuk ke dalam gereja hingga berteriak membubarkan jemaat yang sedang beribadah.
Dilansir dari Detik.com Berikut ini fakta-fakta terkait insiden pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud:
1. Dibubarkan Ketua RT karena Belum Ada Izin
Pembubaran itu diakui langsung oleh Wawan Kurniawan. Dia mengaku tidak melarang, melainkan membubarkan karena tidak ada izin.
“Saya tidak melarang, saya hanya membubarkan karena mereka belum ada izin,” katanya saat ditemui
Menurut Wawan, sebelum pembubaran ini sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar. Dia menyebut poin surat tersebut adalah kesepakatan tidak akan menggunakan gedung sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.
“Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini,” ujar dia.
2. Ketua RT Lompat Pagar hingga Memaksa Masuk
Wawan pun mengaku memang melompati pagar ketika berupaya membubarkan ibadah di gereja tersebut. Dia menyebut tidak sabar lantaran tak juga dibukakan oleh pihak gereja.
“Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya,” tegasnya.
Dia pun menyampaikan harusnya pihak gereja langsung membukakan pintu ketika dirinya meminta untuk masuk.