Bandar Lampung,Wawai Media _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Ketiga tersangka yang ditahan antara lain adalah Sariwansyah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati, pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Haris Fadila, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan bahwa penahanan dilakukan di Rutan dan Lapas Perempuan dan tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.