Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

KEJATI TAHAN 3 TERSANGKA KORUPSI RETRIBUSI SAMPAH DLH KOTA BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung,Wawai Media _ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi terkait retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.

Ketiga tersangka yang ditahan antara lain adalah Sariwansyah, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati, pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Haris Fadila, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan bahwa penahanan dilakukan di Rutan dan Lapas Perempuan dan tim penyidik telah membuat pertimbangan untuk menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara Rp 6,9 miliar.

Adapun dugaan korupsi tersebut dilakukan para tersangka saat menjabat di DLH Bandar Lampung pada tahun anggaran 2019-2021.

Hutamrin menjelaskan modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung.

Selain itu, terdapat juga indikasi bahwa para tersangka membuat karcis retribusi sampah palsu.

Akibat perbuatannya , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati Lampung telah menyita beberapa dokumen dari para tersangka yang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara dan berkas tersebut akan segera dikirim ke penuntut umum untuk disidangkan.

Exit mobile version