“Buah pisang hasil curiannyan tadi dijual kepada Rio, Pedagang pisang yang berada di Pekon Padang Tambak Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat,” papar Ery.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sumber Jaya adalah
742 kilogram buah pisang jenis “capendis” siap jual.
Satu unit mobil Suzuki APV, 1 buah karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, 1 buah pisau panjang 50 cm, 1 buah pisau panjang 30cm, terdapat getah pisang.
selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.