Bandar Lampung – Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Partai (THAP) DPW PKS Lampung, Sultan, SH.MH. menyatakan apa yang disampaikan Penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau lebih dikenal dengan Gus Miftah berpotensi melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang berkaitan dengan penyampain berita bohong yang menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.
Pasal tersebut adalah pasal yang pernah menjerat Aktivis Ratna Sarumpaet
Beranda Lampung Bandar Lampung Sebut PKS Identik dengan Wahabi: THAP PKS Kaji Laporkan Gus Miftah Ke...