Gibran Rakabuming Penuhi Unsur Pelanggaran Kampanye di Ambon

0
163
Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka kampanye di Kota Ambon

Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah menindak lanjuti terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Kota Ambon.

Dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil yang ditetapkan.

“Jadi bukan pleno untuk menentukan adanya pelanggaran dan tidak, tapi penuhi unsur formil dan materil. Dan hasil pleno menyimpulkan syaratnya terpenuhi,” ujar Subair kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).