Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku telah menindak lanjuti terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, di Kota Ambon.
Dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku, Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan materil yang ditetapkan.
“Jadi bukan pleno untuk menentukan adanya pelanggaran dan tidak, tapi penuhi unsur formil dan materil. Dan hasil pleno menyimpulkan syaratnya terpenuhi,” ujar Subair kepada wartawan pada Selasa (16/1/2024).
Syarat formil melibatkan aspek seperti nama penemu dugaan pelanggaran, identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan yang tidak melebihi batas tujuh hari. Sementara syarat materil mencakup peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, saksi yang mengetahui peristiwa, serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Dari hasil rapat pleno, Bawaslu Maluku menyimpulkan bahwa laporan pengawasan terhadap kunjungan Cawapres Gibran di Kota Ambon telah memenuhi syarat materil. Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan laporan temuan ini dalam formulir B2 atau temuan untuk proses registrasi.
Setelah registrasi, Bawaslu Maluku akan melakukan pengkajian lebih lanjut untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi syarat-syarat pelanggaran kampanye pemilu. Proses ini akan memakan waktu 7 hari, dan apabila diperlukan data tambahan, waktu pengkajian dapat ditambah selama 7 hari lagi.
Laporan dugaan pelanggaran kampanye muncul setelah kegiatan kampanye Cawapres Gibran di Kota Ambon pada tanggal 8 Januari 2024. Hadirnya 30 Raja atau Kepala Desa (Kades) dalam acara tersebut menjadi fokus laporan, dan Bawaslu Maluku berkomitmen untuk mengikuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Regulasi mengenai keterlibatan penyelenggara pemerintahan dalam kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Selain itu, pejabat negara dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
Proses selanjutnya akan melibatkan undangan pihak terkait, termasuk saksi ahli, untuk menjalani proses pengkajian secara seksama. Bawaslu Maluku akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.