Pemilu Serentak 2024 di Indonesia berlangsung dengan sejumlah kendala, salah satunya adalah ketidaksesuaian data hasil suara antara aplikasi sirekap KPU dan dokumen C. Hasil Plano atau C. Hasil Salinan. Ketidaksesuaian ini sangat berpengaruh pada proses tabulasi dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung hingga 2 Maret 2024.
KPU dan BAWASLU telah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan masalah ini, namun tidak cukup meredam kritik publik yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menilai bahwa masalah ini dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Maka, Oleh karena itu, demi hasil pemilu serentak yang jujur dan adil, Kami Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyatakan sebagai berikut:
- Meminta BAWASLU untuk melakukan audit terhadap aplikasi sirekap karena menyebabkan ketidak singkronan data hasil suara versi aplikasi sirekap dengan dokumen C. Hasil Plano ataupun C. Hasil Salinan;
- Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal proses perhitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan di wilayah masing-masing;