SAH ! Pemerintah Garut Terbitkan Perbub Larangan LGBT dengan Ancaman Pasal Lain

0
306
SAH ! Pemerintah Garut Terbitkan Perbub Larangan LGBT dengan Ancaman Pasal Lain (Foto : radargarut.jabarekspres.com)

Garut – Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di wilayah tersebut. Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Anti Maksiat secara tegas melarang kegiatan homoseksual dan biseksual.

Kini, para individu yang mengalami orientasi seksual yang berbeda, termasuk kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), tidak dapat dengan bebas melakukan aktivitas publik di Garut, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan Perbub yang melarang LGBT telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Garut dengan mengacu pada Perda Anti Maksiat.

Setelah disahkan, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menjelaskan bahwa aturan baru ini dibuat demi kepentingan masyarakat Garut. “Penyusunan Perbub ini telah melalui konsultasi, dan tidak ada sanksi hukum yang terkait. Kami mengacu pada hukum yang ada, apakah diatur dalam KUHP atau tidak. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga moralitas yang baik di Garut. Tentunya, perbuatan ini bertentangan dengan ajaran agama. Kami hanya melakukan langkah preventif dan pembinaan,” ungkap Rudy pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga  Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Menolak Rencana Pertemuan Komunitas LGBT di Indonesia

Salah satu tujuan dari Perbub baru ini adalah untuk membatasi kebebasan gerak komunitas LGBT agar mereka tidak dapat dengan semena-mena melakukan aktivitas publik.