Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

SAH ! Pemerintah Garut Terbitkan Perbub Larangan LGBT dengan Ancaman Pasal Lain

SAH ! Pemerintah Garut Terbitkan Perbub Larangan LGBT dengan Ancaman Pasal Lain (Foto : radargarut.jabarekspres.com)

Garut – Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di wilayah tersebut. Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Anti Maksiat secara tegas melarang kegiatan homoseksual dan biseksual.

Kini, para individu yang mengalami orientasi seksual yang berbeda, termasuk kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), tidak dapat dengan bebas melakukan aktivitas publik di Garut, Jawa Barat. Hal ini dikarenakan Perbub yang melarang LGBT telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Garut dengan mengacu pada Perda Anti Maksiat.

Setelah disahkan, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menjelaskan bahwa aturan baru ini dibuat demi kepentingan masyarakat Garut. “Penyusunan Perbub ini telah melalui konsultasi, dan tidak ada sanksi hukum yang terkait. Kami mengacu pada hukum yang ada, apakah diatur dalam KUHP atau tidak. Tindakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga moralitas yang baik di Garut. Tentunya, perbuatan ini bertentangan dengan ajaran agama. Kami hanya melakukan langkah preventif dan pembinaan,” ungkap Rudy pada Rabu, 12 Juli 2023.

Salah satu tujuan dari Perbub baru ini adalah untuk membatasi kebebasan gerak komunitas LGBT agar mereka tidak dapat dengan semena-mena melakukan aktivitas publik.

Meskipun Perbub anti LGBT ini tidak mengatur sanksi pidana, Pemerintah Daerah Garut memiliki kewenangan untuk menindak individu LGBT yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. “Kami akan mengambil langkah-langkah lain. Mereka dapat melanggar ketertiban dan keamanan, dan dapat dikenakan pasal-pasal lain,” tambahnya.

Rudy menyadari bahwa dalam KUHP dan aturan hukum yang lebih tinggi, belum ada sanksi yang secara spesifik mengatur LGBT. Namun, ia berharap agar masyarakat Garut memiliki landasan norma dan tetap menjaga adat dan budaya leluhur mereka. “Menurut KUHP, menurut saya belum ada. Bagi mereka yang telah melakukan perilaku seksual yang dianggap menyimpang, baik dari segi sosial, kesehatan, maupun agama, kami akan

Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain

memberikan pengarahan kepada individu tersebut dan keluarganya agar mendapatkan penyembuhan,” jelasnya.

Dalam Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Anti Maksiat, terutama pada Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9, dijelaskan dengan jelas larangan terhadap perilaku homoseksual dan biseksual. Hal ini mencegah pelaku LGBT di Garut untuk dengan leluasa merekrut anggota baru ke dalam komunitas mereka seperti sebelumnya.

“Perbuatan sodomi antara orang dewasa dengan orang dewasa atau perempuan dengan perempuan memerlukan pendekatan melalui konseling dan unsur psikologi. Dengan demikian, fokus kami adalah memberikan pemahaman yang lebih baik,” tutup Rudy.

Sebelum diterbitkannya Perbub Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur aturan LGBT, para ulama dan pimpinan pondok pesantren di Garut mengharapkan adanya Perda khusus yang melarang LGBT. Namun, proses pembuatan Perda baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, keputusan yang paling cepat adalah mengeluarkan Perbub sebagai regulasi baru. Selain mendapat tuntutan dari para ulama, Perbub Anti LGBT ini juga diresmikan sebagai respons atas temuan adanya sekitar 3.000 warga Garut yang tergabung dalam komunitas LGBT.

Exit mobile version