Polda Lampung Utara, Polda Lampung, menangkap SI (33) yang tinggal di Dusun Talang Makmur, Kotabumi Selatan, karena diduga melakukan tindak pidana Penggelapan Motor
SI di jerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pertolongan jahat (Penadah) Pasal 378 dan/atau 372 .dan atau 480 KUHP pada Sabtu malam, 25 Februari 2023. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna biru Nosin JM91E2049528 berikut STNK milik korban Nurul warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki Kotabumi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung mengatakan, Tindak Pidana yang dialami korban Nurul terjadi pada hari Selasa 17 Mei 2022.