“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Dailami.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 subsider Pasal 480 KUHP,” tambahnya.
Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B/120/VI/2023/SPKT/ POLRES TUBABA/POLDA LPG, pada tanggal 3 Juni 2023.