Selain CV Bagas Adhi Perkasa, tim detikSumbagsel juga mengunjungi alamat PT Suci Karya Badinusa yang memenangkan tender proyek dengan nilai pagu anggaran hampir mencapai Rp. 60 miliar. Namun, ketika tim detikSumbagsel tiba di alamat tersebut di Perum Green Valley Blok B 20, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, rumah yang diklaim sebagai kantor PT tersebut telah disegel oleh pihak bank dengan keterangan debitur menunggak, tidak kooperatif, dan wanprestasi.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, memberikan tanggapan yang tidak pasti terkait hal ini. Dia menyebut adanya lembaga seperti BPK, kejaksaan, dan kepolisian yang dapat menangani masalah tersebut. Gubernur juga meminta agar tidak mudah membuat praduga tidak bersalah.