Jakarta – Pada tanggal 27 November 2023, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat kerja yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta. Menariknya, kesepakatan tersebut mencapai angka sebesar Rp 93,4 juta, sebuah keputusan yang diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban dan manfaat bagi para jamaah haji.
Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama
Rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, menjadi tonggak penting dalam menetapkan BPIH 2024. Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyampaikan kesimpulan dari rapat tersebut yang diakhiri dengan penandatanganan BPIH 1445 Hijriah atau 2024.
Detail Biaya Ibadah Haji 2024
Kesepakatan BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen utama. Pertama, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60%, setara dengan Rp 56 juta. Sementara itu, biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak 40%, atau sekitar 37,3 juta. Detail ini mencerminkan upaya untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban finansial jamaah dan manfaat yang diperoleh.
Persetujuan dan Penolakan Fraksi di Komisi VIII
Hasil rapat kerja menunjukkan bahwa hampir semua fraksi di Komisi VIII menyetujui kesepakatan BPIH 2024. Satu-satunya pengecualian adalah Fraksi PKS, yang menyatakan menolak. Ashabul Kahfi mencatat bahwa mayoritas fraksi setuju dengan kesepakatan tersebut.
Langkah Selanjutnya: Peraturan Presiden
Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat kerja ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Proses selanjutnya menjadi penting untuk menjadikan kesepakatan ini sebagai kebijakan resmi pemerintah.