Jakarta, 27 November – Fraksi PKS DPR RI dengan tegas menolak kesepakatan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp.93.410.000. Wisnu Wijaya, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, menyampaikan penolakan tersebut dalam rapat bersama antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama. Fraksi PKS menyoroti perbedaan signifikan dengan BPIH tahun 2023 sebesar Rp90.050.634, dengan selisih sekitar Rp3.359.363.
Konsistensi Fraksi PKS untuk Kesejahteraan Jamaah Haji
Fraksi PKS menunjukkan konsistensinya dalam berpihak pada masyarakat dan keberlanjutan dana haji. Dalam pandangan Fraksi PKS, hal ini dilakukan dengan mendorong terwujudnya penyelenggaraan ibadah haji yang efektif, efisien, tepat guna, dan tepat sasaran. Posisi ini sesuai dengan amanat konstitusi perundang-undangan, khususnya UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan UU No 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji yang mengacu pada prinsip syariah.
“Fraksi PKS menyampaikan rasa syukur, bahagia, dan apresiasi kepada semua rekan-rekan Anggota Panja BPIH di Komisi VIII DPR RI yang telah membahas BPIH dengan konstruktif,” ungkap Wisnu Wijaya. Sikap tersebut mencerminkan komitmen Fraksi PKS dalam membela kepentingan jamaah haji dengan orientasi keberlanjutan pembiayaan haji.
Pandangan Fraksi PKS terhadap BPIH 2024
Fraksi PKS memahami permasalahan terkait sustainability pembiayaan haji, namun tetap melihat peluang untuk menurunkan BPIH 2024 dengan mengoptimalkan beberapa komponen. Wisnu Wijaya menjelaskan, “Fraksi PKS terus mendorong agar ke depan harga komponen penerbangan dapat disesuaikan dengan harga yang lebih wajar dan kompetitif.” Langkah ini dapat diambil dengan membuka layanan penerbangan untuk semua maskapai, meningkatkan kompetisi, dan memberikan lebih banyak opsi kepada jamaah.
Langkah Konstruktif Fraksi PKS
Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis konstruktif terkait BPIH 2024. Pertama, mereka mendorong penyesuaian harga komponen penerbangan agar lebih wajar dan kompetitif. Kedua, Fraksi PKS konsisten meminta penghapusan regulasi zonasi lokasi perhotelan/pemukiman, mengingat dampaknya terhadap harga hotel dan ketersediaan opsi. Ketiga, Fraksi PKS menyarankan pemangkasan durasi haji dari 40 hari menjadi 30 hari untuk efisiensi biaya.