Bandarlampung, Wawaimedia_ Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.
Beranda Uncategorized Mantan Rektor UNILA Karomani, Di Vonis 10 Tahun Penjara Terbukti Menerima Suap...