Bandarlampung, Wawaimedia_ Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023) malam.
Karomani berstatus terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
“Memutuskan bahwa Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam persidangan, seperti dilansir detikSumbagsel.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani, dengan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,75 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap. “Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Lingga.