Jakarta – Pada Jumat, 3 November 2023, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini menjadi sorotan karena terkait dengan pemilu dan aturan yang sangat berpengaruh.
Ketua MKMK Membenarkan Kesalahan Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, mengkonfirmasi bahwa Anwar Usman terbukti bersalah dalam perkara ini. Ketika ditanya apakah Anwar Usman terbukti bersalah, Jimly menjawab dengan tegas, “Iyalah.” Hal ini mengkonfirmasi bahwa ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Bukti-Bukti Penguat Pelanggaran Etik
Jimly Asshiddiqie juga menjelaskan bahwa bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman dalam kasus ini sudah lengkap. Beberapa bukti tersebut mencakup keterangan ahli, kesaksian saksi, rekaman dari kamera pengawas (CCTV), dan surat-menyurat yang terkait dengan perkara ini. Jimly menyatakan bahwa ini bukanlah kasus yang sulit untuk dibuktikan, mengindikasikan bahwa pelanggaran yang dilakukan olehnya adalah cukup jite.