Kontroversi muncul terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, dan DKPP menyimpulkan bahwa tindakan penerimaan pendaftaran tersebut melanggar etika pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu untuk memastikan proses demokratis yang adil dan transparan.