Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, bersama dengan beberapa anggota KPU lainnya, terbukti melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.