Jakarta, Wawaimedia_ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan telah mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak, kepada penegak hukum sejak tahun 2012. Hal ini diakui oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha. Menurut Praswad, KPK telah menerima ribuan laporan transaksi mencurigakan, termasuk Rafael, dan harus memprioritaskan mana yang akan diselidiki. Namun, posisi Rafael sebagai pejabat yang relatif rendah membuat laporan tersebut tidak menjadi prioritas. Praswad mengatakan bahwa menyelidiki kasus seperti ini tidaklah rumit, namun volume laporan yang begitu besar membuatnya menjadi sangat mengecewakan bagi KPK.
Rafael Alun Trisambodo baru-baru ini menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jakarta Selatan. Mario diduga telah memamerkan kekayaan orangtuanya, termasuk Jeep Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson. Berdasarkan laporan kekayaannya yang diajukan ke KPK, Rafael mengklaim memiliki aset senilai Rp 56,7 miliar. Namun, KPK menemukan hal ini mencurigakan mengingat posisinya hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.