Jakarta, wawaimedia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) mengeluarkan surat tanggapan Dirjen BPD Nomor: 100.3.5.5.0479/BPD tertanggal 9 Februari 2023 yang isinya Bupati Lampung Utara Budi Utomo, kembali mengangkat Poniran sebagai Kepala Desa Subik Abung Tengah, Lampung Utara adapun sifat dari surat ini adalah Segera.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen BPD, Paudah, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian Poniran berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak tepat karena dalam putusan kedua pengadilan itu, tidak memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku kades atas kasus ijazah palsunya. Sedangkan Budi Utomo berdasarkan Surat Keputusan Bupati justru mengangkat Yahya sebagai kepala desa pengganti Poniran HS.
Sehingga melalui surat Kemendagri meminta bupati memberhentikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik karena cacat hukum dan bertentangan dengan undang – undang (UU).