Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Kemendagri Instruksikan Bupati Lampung Utara Angkat Poniran Kembali Menjadi Kepala Desa

Jakarta, wawaimedia – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen BPD) mengeluarkan surat tanggapan Dirjen BPD Nomor: 100.3.5.5.0479/BPD tertanggal 9 Februari 2023 yang isinya Bupati Lampung Utara Budi Utomo, kembali mengangkat Poniran sebagai Kepala Desa Subik Abung Tengah, Lampung Utara adapun sifat dari surat ini adalah Segera.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dirjen BPD, Paudah, dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian Poniran berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dan Pengadilan Tinggi TUN Medan tidak tepat karena dalam putusan kedua pengadilan itu, tidak memerintahkan pembatalan jabatan Poniran HS selaku kades atas kasus ijazah palsunya. Sedangkan Budi Utomo berdasarkan Surat Keputusan Bupati justru mengangkat Yahya sebagai kepala desa pengganti Poniran HS.

Sehingga melalui surat Kemendagri meminta bupati memberhentikan Yahya Pranoto sebagai kades Subik karena cacat hukum dan bertentangan dengan undang – undang (UU).

Pada surat tersebut  Dirjen BPD meminta gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa di Lampura.

Sedangkan, untuk bupati Lampura diinstruksikan :

a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusivitas dan stabilitas desa.

b. Dalam hal Saudara Yahya Pranoto peraih suara terbanyak kedua diangkat sebagai Kepala Desa Subik, maka Saudara dapat memberhentikan kembali sebagai Kepala Desa Subik karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada angka 2 dan angka 8.

c. Dalam hal Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik terbukti tidak bersalah terhadap dugaan ijazah palsu maka Saudara dapat mengangkat kembali sebagai Kepala Desa Subik.

Selanjutnya jika terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu maka Saudara dapat memberhentikan kembali Saudara Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik dan segera mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemerintah daerah Kabupaten sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana angka 3 dan 7.

d. Melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Exit mobile version