Lampung Tengah – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (30) dari Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta milik tetangganya, yang merupakan hasil bisnis sembako.
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, menyatakan bahwa MR ditangkap setelah melakukan penggelapan uang sembako senilai puluhan juta rupiah milik korban, yang dikenal sebagai Evita.
“Modus pelaku MR adalah berpura-pura lupa ingatan. Mereka berdua terlibat dalam kerja sama bisnis sembako, di mana tugas MR adalah membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” ujarnya.