Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

IRT Gelapkan Uang Tetangga dengan Modus Pura-pura Lupa Ingatan

Lampung Tengah – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (30) dari Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditangkap karena diduga menggelapkan uang puluhan juta milik tetangganya, yang merupakan hasil bisnis sembako.

Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, menyatakan bahwa MR ditangkap setelah melakukan penggelapan uang sembako senilai puluhan juta rupiah milik korban, yang dikenal sebagai Evita.

“Modus pelaku MR adalah berpura-pura lupa ingatan. Mereka berdua terlibat dalam kerja sama bisnis sembako, di mana tugas MR adalah membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” ujarnya.

Menurut Andi, kejadian penggelapan terjadi pada Senin, 15 Januari, saat korban bertemu dengan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya merupakan tetangga dan kerja sama bisnis sembako mereka terjalin dengan baik sebelumnya.

“Korban menyerahkan uang kepada MR untuk memesan sembako yang akan diambil pukul 17.15 WIB. Namun, dari uang Rp 45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras,” tambahnya.

Andi menjelaskan bahwa korban merekam video saat serah terima uang dan mencatat pengeluaran belanja di buku sebagai langkah antisipasi. Namun, saat konfrontasi, pelaku menolak memberikan sembako dan mengaku tidak menerima uang dari korban.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan dengan menyertakan bukti rekaman video, catatan, dan rekaman CCTV. Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 17 April 2024.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Exit mobile version