Hulu Tulung, Cara Ulun Lampung Menjaga Lingkungan

0
1424

Konsep “Hulu tulung” masyarakat adat Lampung terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu untuk diadopsi dan diambil “ruh” nya kemudian disampaikan kepada generasi-generasi mendatang yang saat ini sudah mulai melupakan bahkan mungkin sudah tidak tahu lagi sehingga kedepan pemeliharaan lingkungan alam seperti gunung, bukit-bukit, daerah-daerah resapan, sumber air, dan ruang-ruang hijau bisa tetap terjaga kelestariannya. Perlu kesadaran bahwa kurangnya sumber resapan, hilangnya ruang-ruang hijau di kota, hancurnya perbukitan dan lenyapnya secara berangsur hutan kota akan berakibat buruk bagi perkembangan kota itu sendiri.  Selain itu, perlu juga untuk menjaga kelestarian hukum adat dengan mendorong upaya pemeliharaan terkait dengan Desa Adat, Komunitas adat dan Hutan Adat penting juga dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti kelestarian, keberlanjutan, keserasian, keseimbangan, dan kearifan lokal dapat bisa dicapai dengan memanfaatkan latar belakang dan kondisi sosiologis suatu daerah. 

Baca Juga  Jangan Jadikan Anakmu Generasi Stroberi

Kedudukan masyarakat adat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, Konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tardisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Pembangunan bangsa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, maka dari itu pemanfaatan pemanfaatan sumber daya alam harus disertai dengan upaya melestarikan kemampuan lingkungan hidup. Ini berarti bahwa pembangunan yang diselenggarakan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dan untuk melaksanakannya maka pengelolaan lingkungan hidup sangat relevan. Sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Baca Juga  HAK ULAYAT MASYARAKAT ADAT LAMPUNG (HAK KUASA TANAH ATAU WILAYAH ADAT)

Konsep hulu tulung adalah sebuah konsep kearifan lokal masyarakat adat Lampung terhadap perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang saat ini sudah mulai dilupakan, perlu digali kembali dan menerapkan pelaksanaan konsep ini dalam bentuk pembangunan hukum, pembangunan manusia dan jiwanya serta pembangunan fisik yang sesungguhnya sehingga keberlangsungan dan kelestarian alam dapat tetap tercapai seusai dengan nilai-nilai budaya yang memang sudah ratusan tahun telah turun temurun tertanam, hidup dan berkembang dalam masyarakat Lampung itu sendiri.  

Waalahualam bisshawab.