Herwyn Jabarkan Batasan Kegiatan Sosialisasi dan Kampanye di Luar Jadwal

0
143

“Apakah partai politik peserta pemilu dapat melakukan kegiatan sosialisasi dengan tujuan untuk memperkenalkan partai politik yang akan berkontestasi dalam pemilu 2024 kepada masyarakat tanpa melanggar aturan kampanye di luar jadwal? Mudah-mudahan persoalan sosialisasi dan kampanye ini bisa diselesaikan.  Pekerjaan rumah kita untuk menahan diri dalam melakukan kampanye,” jelas dia.

Herwyn menyatakan harapan agar ada pengaturan yang jelas mengenai batasan kegiatan sosialisasi parpol yang tak termasuk kampanye di luar jadwal. “Apakah sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan dengan ketentuan hanya sekadar memperkenalkan logo atau gambar, nomor urut, foto ketua umum sekjen atau ketua bidang lainnya. Apakah juga boleh menambahkan visi, misi atau program? Nanti kami berharap akan diatur kembali apakah dalam bentuk PKPU atau aturan lain dalam memaknai masa kampanye di luar jadwal yang bisa termasuk dalam ranah pelanggaran administratif. Perlu adanya diberlakukannya landasan hukum sosialisasi karena dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak diatur secara jelas,” ungkap dia.

Baca Juga  Dubes AS Datangi Markas PKS

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini menambahkan, batasan yang dapat dipahami sejauh ini adalah bentuk sosialisasi oleh parpol hanya dapat dilakukan melalui medium alat peraga atau materi lainnya. “Sosialisasi melalui iklan media massa dan media sosial berbayar tidak diperbolehkan dengan alasan untuk menjaga dan menjamin prinsip kesetaraan antar kontestan. Penyebaran iklan hanya dibolehkan di masa kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2022,” ungkapnya.