Hasyim Asy’ari Lagi-Lagi Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi Peringatan

0
157
Hasyim Asy’ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari

Wawaimedia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan vonis sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara untuk periode 2023-2028.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024), Majelis sidang DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari. Putusan tersebut merujuk pada pelanggaran kode etik yang dianggap terbukti, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.