Wawaimedia – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan vonis sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara untuk periode 2023-2028.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024), Majelis sidang DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari. Putusan tersebut merujuk pada pelanggaran kode etik yang dianggap terbukti, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 jo Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Linda, calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Linda mengalami penggantian secara mendadak sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara. Hal ini terjadi meskipun nama Linda telah tercantum dalam pengumuman calon anggota KPU terpilih yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Selain Hasyim Asy’ari, DKPP juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin, dan Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara, Petrus Hamonagan Panjaitan, yang juga terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari juga telah divonis oleh DKPP dalam kasus lain terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dalam kasus tersebut.