Gugatan Sistem Proporsional Tertutup Di Tolak MK, Pemilu 2024 Tetap Terbuka

0
156

Jakarta, Wawaimedia_Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.