Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

Gugatan Sistem Proporsional Tertutup Di Tolak MK, Pemilu 2024 Tetap Terbuka

Jakarta, Wawaimedia_Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.

Sidang yang sudah dibuka sejak pukul 09.30 WIB itu memutuskan sistem pemilu yang bakal dijalankan pada pemilu 2024 mendatang.
Sebelum putusan dibacakan para hakim membacakan berbagai pertimbangan. Hakim MK Suhartoyo yang ikut membacakan pertimbangan menyinggung kelebihan dan kekurangan pemilu dengan proporsional terbuka.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

“Memutuskan Menolak Permohonan Pemohon Untuk Keseluruhannya” Ujar Ketua MK Anwar Usman.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

“KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.

Exit mobile version