Tiga ahli hukum tata negara, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari, memberikan pandangan mereka terkait dugaan kecurangan tersebut. Mereka sepakat bahwa berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk memenangkan pemilu, meskipun hal tersebut dapat merusak tatanan demokrasi.