Wawai Media,Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 24 wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keempat tersangka tersebut adalah DW (28) warga Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa keempat tersangka terlibat dalam jaringan yang beroperasi di Timur Tengah. Para korban rencananya akan dikirim ke negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
“Mereka ini perempuan semua dan berasal dari NTB, yang dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural ke Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” ujar Irjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).