Di tengah polemik efisiensi anggaran dan ketergantungan besar APBN pada pajak rakyat, menarik jika kita menengok ke masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra. Sejarah mencatat, Umar berhasil membangun sistem keuangan negara yang kokoh, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Salah satu terobosannya adalah kebijakan pengelolaan tanah hasil futuhat. Alih-alih membagi tanah itu kepada tentara, Umar menjadikannya milik negara untuk dikelola dan hasilnya disalurkan melalui kharaj—semacam sewa tanah negara. Hasil kharaj inilah yang menjadi sumber pemasukan permanen, menopang baitul mal tanpa harus terus-menerus memeras rakyat lewat pungutan.
Konsep ini, bila ditarik ke masa kini, menyerupai BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bedanya, BUMN ala Umar bukan untuk memperkaya elite atau sekadar mengejar laba, melainkan sebagai instrumen kedaulatan ekonomi yang hasilnya kembali kepada rakyat. Hasanuzzaman (1991) mencatat, berkat pengelolaan kharaj, negara mampu memberikan tunjangan tetap, bahkan pensiun kepada rakyat di masa Umar. Inilah bentuk nyata negara hadir untuk menyejahterakan warganya.