Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama

0
5

Sedangkan infaq dan sedekah merupakan bantuan spontan dan fleksibel yang memiliki perbedaan dengan zakat. Infak dan sedekah sunnah tidak memiliki batas waktu, nisab, maupun batasan nominal. Ini adalah instrumen reaktif dan fleksibel yang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, untuk keperluan kebaikan apa saja.

Selanjutnya wakaf menjadi motor utama penggerak peradaban. Wakaf menahan aset pokoknya dan menyalurkan manfaatnya secara terus-menerus. Wakaf tidak memiliki syarat nisab, tidak dibatasi 2,5%, dan asnaf-nya jauh lebih luas. Seseorang yang hartanya belum mencapai nisab zakat tetap bisa berwakaf. Peradaban Islam memang besar karena wakaf. Namun, ironisnya hari ini konsep pendanaan abadi (endowment fund) yang berakar dari wakaf justru lebih masif dijalankan oleh institusi Barat seperti Harvard, MIT, atau kelompok agama lain (seperti LDS Church) dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Juga  Kenapa Umat Islam Tertinggal? Refleksi dari Buku Karya Amir Syakib Arsalan

Narasi yang benar bukanlah meninggalkan zakat demi wakaf, melainkan bagaimana wakaf dapat menopang zakat untuk mengangkat derajat umat. Ketika zakat belum cukup untuk memenuhi hajat hidup dasar masyarakat, instrumen wakaf dan sedekah hadir untuk menambal kekurangan tersebut. Dengan pengelolaan wakaf yang produktif, kesejahteraan umat akan meningkat, sehingga orang miskin (mustahik) perlahan naik kelas menjadi orang yang wajib berzakat (muzakki). Ketika kebutuhan dasar (dharuriyat) sudah tertutupi oleh zakat yang melimpah, maka dana wakaf dapat berfokus untuk membangun puncak peradaban (tahsiniyat): mendirikan universitas kelas dunia, rumah sakit gratis, dan riset teknologi tingkat tinggi.

Kesimpulan
Menteri Agama semestinya memilih diksi yang lebih bijak dalam memberikan literasi filantropi kepada umat. Mempopulerkan wakaf adalah sebuah keharusan demi kemajuan peradaban, namun mengusulkan untuk “meninggalkan zakat” adalah narasi yang keliru secara teologis, ahistoris, dan berbahaya bagi psikologi umat. Negara harus hadir memperkuat institusi zakat sebagai kewajiban dasar, sekaligus mendorong wakaf sebagai pilar kejayaan masa depan. Keduanya adalah dua sayap peradaban Islam yang harus mengepak secara bersamaan.