Zakat dan Salah Kaprah Narasi Sosial: Sebuah Koreksi untuk Pak Menteri Agama

0
6

Pernyataan Pak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang menyarankan umat Islam untuk “meninggalkan zakat” demi mempopulerkan wakaf dan sedekah memicu kekhawatiran serius. Di tengah tingginya gairah filantropi masyarakat—di mana Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia—pernyataan dari seorang tokoh selevel menteri ini sangat disayangkan.

Kekeliruan diksi dalam komunikasi publik ini berisiko menjadi fatal. Alih-alih membangkitkan kesadaran berwakaf, infaq dan sedekah, narasi tersebut justru dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas persoalan ekonomi, yang kemudian ditimpakan kepada umat dengan kesan bahwa umat ini “pelit”. Terlebih lagi, muncul wacana penggunaan dana zakat dan wakaf untuk program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berpotensi menabrak aturan syariat dan peruntukan asli dana umat.

Baca Juga  Antara Childfree, Fitrah dan Tuntunan Allah.

Oleh karena itu, diperlukan pelurusan pemahaman agar zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak dibenturkan, melainkan diletakkan pada posisi dan fungsinya masing-masing secara beriringan.

Kekeliruan Tafsir dan Bahaya Menggugat Rukun Islam
Gagasan untuk “meninggalkan zakat” dengan dalih bahwa Al-Qur’an lebih mempopulerkan kata shadaqah adalah sebuah ketidaktepatan penafsiran. Menteri Agama mengutip Surah At-Taubah ayat 103: “Khudz min amwalihim shadaqatan…”. Secara tekstual memang menggunakan kata shadaqah, namun dalam disiplin ilmu tafsir—bahkan merujuk pada tafsir resmi Kementerian Agama sekalipun—makna shadaqah dalam ayat tersebut adalah zakat wajib. Zakat secara terminologi adalah bentuk sedekah yang diwajibkan dengan ketentuan-ketentuan spesifik.