Menyarankan umat untuk “meninggalkan zakat” sama halnya dengan menggugat Rukun Islam. Rukun adalah ruh dari agama itu sendiri. Sejarah mencatat dengan tinta tebal bagaimana ketegasan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang memerangi kaum yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah SAW. Beliau dengan tegas menyatakan tidak akan memisahkan antara kewajiban salat dan zakat. Konsekuensi dari menyepelekan rukun agama ini sangatlah berat, dan narasi tersebut bisa menjadi pijakan pembenaran bagi mereka yang memang enggan menunaikan kewajiban zakatnya.
Mengabaikan Perjuangan Panjang Pelembagaan Zakat di Indonesia
Sebagai pejabat negara, apresiasi terhadap institusi zakat harusnya dikedepankan. Perjuangan memformalkan zakat di Indonesia bukanlah proses semalam. Sejak era Presiden Soeharto pada tahun 1974, lalu terbitnya SKB 2 Menteri (Menag dan Mendagri) pada 1991-1999 yang melahirkan BAZIS, hingga disahkannya UU No. 38 Tahun 1999 dan perubahannya pada UU Tahun 2011, zakat telah memiliki payung hukum yang kuat.
BAZNAS dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional telah menjelma menjadi lembaga independen yang profesional. Pernyataan yang menyudutkan zakat ibarat langkah mundur yang mencederai perjuangan panjang para pegiat zakat dan melemahkan gerakan filantropi yang sudah terbangun kokoh. Tentu, evaluasi tetap diperlukan, misalnya terkait kritik besarnya anggaran iklan kampanye zakat yang mencapai miliaran dan diambil dari dana ZISWAF. Namun, solusinya adalah perbaikan tata kelola, bukan dengan mendelegitimasi syariat zakat itu sendiri.
Sinergi, Bukan Substitusi: Berbeda Peran, Satu Tujuan
Zakat, infak dan wakaf memiliki karakteristik fiqih yang sangat berbeda, sehingga keduanya tidak untuk dipertukarkan, melainkan saling melengkapi. Zakat merupakan jaring pengaman sosial dasar. Zakat sangat terikat oleh aturan yang ketat (qath’i). Ada syarat nishab (batas minimal harta), haul (batas waktu satu tahun), besaran tarif yang dibatasi (umumnya 2,5%), dan distribusinya dibatasi secara mutlak hanya untuk 8 golongan (asnaf). Zakat berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hajat hidup dasar umat dan jaring pengaman sosial.




















