Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan dalam bentuk Permohonan Mediasi dan Hendak Dilaksanakan Putusan dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL. Hal ini menunjukkan langkah hukum yang diambil oleh Wulan Guritno dalam menyelesaikan sengketa perdata dengan mantan kekasihnya.