Bandar Lampung- Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan media sosial (medsos) bagi perusahaan pers. Pedoman tersebut melingkupi ketentuan mengenai akun medsos milik perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang mengunggah berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya. Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.