Site icon Informasi Berita Rujukan Masyarakat Lampung

WARNING!! Ini dia Pedoman Pengelolaan Medsos Perusahaan Pers

Bandar Lampung- Dewan Pers menerbitkan pedoman penggunaan media sosial (medsos) bagi perusahaan pers. Pedoman tersebut melingkupi ketentuan mengenai akun medsos milik perusahaan pers berbadan hukum Indonesia yang mengunggah berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan perusahaan pers bertanggung jawab memoderasi komentar buatan pengguna di akun medsosnya. Penyusunan pedoman ini dilakukan Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

“Pedoman ini mengatur akun medsos resmi yang dikelola perusahaan pers wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari institusinya. Dalam ketentuan tersebut,  perusahaan pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun medsosnya,” kata dia dikutip dari akun Instagram @officialdewanpers, Selasa, 17 Januari 2023.

Dia menambahkan segala konten yang merupakan karya jurnalistik dalam unggahan akun medsos perusahaan pers dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menguraikan media sosial adalah sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers sehingga bisa dibaca luas masyarakat.

“Karakter khusus yang dimiliki media sosial memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum,” katanya.

Untuk mengetahui pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers dapat diakses melalui tautan https://dewanpers.or.id/kebijakan/peraturan.

Exit mobile version