Jakarta – Klarifikasi dari pihak Teuku Ryan terkait dengan transferan sebesar Rp 500 juta dalam perceraian dengan Ria Ricis telah diberikan oleh kuasa hukumnya, Dedi Armidi. Menurutnya, uang tersebut memang ada, tetapi bukan langsung diberikan kepada Ryan. Sebaliknya, uang tersebut pertama kali ditransfer kepada kakak Ria Ricis, Shindy Putri, dan kemudian dari Shindy, uang tersebut diteruskan kepada Ryan.