Jakarta – Klarifikasi dari pihak Teuku Ryan terkait dengan transferan sebesar Rp 500 juta dalam perceraian dengan Ria Ricis telah diberikan oleh kuasa hukumnya, Dedi Armidi. Menurutnya, uang tersebut memang ada, tetapi bukan langsung diberikan kepada Ryan. Sebaliknya, uang tersebut pertama kali ditransfer kepada kakak Ria Ricis, Shindy Putri, dan kemudian dari Shindy, uang tersebut diteruskan kepada Ryan.
Dedi menyebutkan bahwa saat menerima transferan tersebut, Ryan mengira uang itu merupakan bayaran atas kerja sama yang dilakukannya dengan Shindy, tanpa mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Ria Ricis. Dia menegaskan bahwa jika Ryan mengetahui uang tersebut berasal dari Ricis, mungkin Ryan tidak akan menerimanya.
Dalam klarifikasi tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa Ryan tidak bergantung pada Ria Ricis dalam hal nafkah. Dia menyebutkan bahwa Ryan secara rutin memberikan nafkah kepada Ricis, membayar angsuran rumah, dan membiayai kebutuhan rumah sakit anak mereka, Moana. Dedi juga menyampaikan bahwa selama persidangan, pihak Ryan telah menyampaikan bukti-bukti transfer untuk nafkah kepada Ricis dan anak mereka.
Perlu dicatat bahwa Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai pada tanggal 2 Mei 2024 setelah menikah pada 12 November 2021 dan memiliki seorang anak perempuan. Dalam gugatannya, Ricis menuntut perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.