Dewan Dakwah Memberikan Tanggapan Terkait Kebijakan Haji Tanpa Visa dari Pemerintah Arab Saudi “Ibadah Haji Tetap Sah”

0
155

Jakarta – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merilis sejumlah aturan haji 2024 bagi jemaah asing. Salah satunya mengenai sarana yang resmi. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan haji bagi jemaah internasional yang disetujui hanya bisa dilakukan melalui dua sarana. “Haji yang sah bagi jemaah haji internasional yang disetujui hanya diperbolehkan melalui dua sarana: visa haji reguler dan kartu Nusuk,” jelas kementerian lewat media sosialnya X, seperti dikutip, Selasa (7/5/2024).

Kartu Nusuk ini diberikan kepada jemaah setelah visa haji terbit. Peluncuran kartu Nusuk dilakukan di Indonesia dalam kunjungan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah ke Jakarta pekan lalu.

Baca Juga  PERAMPOKAN BANK ARTA KEDATON GUNAKAN AIRGUN,BUKAN AIRSOFTGUN

Kementerian menegaskan jemaah asing harus memahami semua persyaratan haji untuk memastikan kelancaran masuk Tanah Suci. “Memperoleh visa haji sebelum memasuki Kerajaan menunjukkan rasa hormat Anda terhadap peraturan dan penghargaan atas perjalanan yang penuh perhatian,” jelas kementerian dalam unggahannya yang lain.