Tiga Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung Tersangka Korupsi

0
101

Bandarlampung, Wawaimedia_ Tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta Operator SIMAK BMN, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (14/3/2023).

Ketiga pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar. Penahanan dilakukan sekitar pukul 16.17 WIB dan ketiga tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung berwarna pink.