Bandarlampung, Wawaimedia_ Tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta Operator SIMAK BMN, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (14/3/2023).
Ketiga pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar. Penahanan dilakukan sekitar pukul 16.17 WIB dan ketiga tersangka langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejati Lampung berwarna pink.
Hutamrin, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan Kejati tidak memandang bulu dalam menegakkan hukum, meskipun ketiga tersangka merupakan ASN di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Kami pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap anak kami sendiri, suka tidak suka, senang tidak senang bahwa kami diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum,” kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Hutamrin menegaskan bahwa pertimbangan penahanan dilakukan oleh penyidik demi kepentingan penegakan hukum selanjutnya, sebagaimana aturan bahwa perkara dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat ditahan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 4,1 miliar akibat para tersangka melakukan penggelembungan besaran tukin serta mengajukan tukin di bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk pembayaran tukin.