Peristiwa pembantaian satu keluarga yang dilakukan oleh tersangka Erwinudin terjadi pada Oktober 2021, di mana empat korban, termasuk ayah, ibu, kakak, dan ponakan, tewas dan jasad mereka dibuang ke dalam septic tank.
Pada April 2022, Erwinudin bersama dengan anak kandungnya, Dicky Wahyu Saputra, kembali menghabisi nyawa anggota keluarganya, yaitu adik tirinya, dan jasadnya dikubur di kebun singkong.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terdakwa terkait tuntutan pidana mati tersebut. Diharapkan bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.