Berdasarkan laporan polisi tersebut, tutur Ery, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin Ipda Mahmudi melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, akhirnya pada hari Rabu (01/02/2023) sekira jam 13.00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat jenis Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS,warna merah.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada didalam mobil milik pelaku,” beber mantan Kasatnarkoba Polres Tulangbawang ini.
Ery mengutarakan, modus pelaku melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan cara memotong bonggol pisang jenis ‘capendis”.
Buah pisang tersebut lalu di masukkan ke dalam mobil APV miliknya.