Penetapan tersebut merupakan hasil final dari proses pengkajian intensif selama empat bulan, yang dimulai sejak diterimanya laporan dari masyarakat pada Maret 2025.
Laporan awal disampaikan oleh Dr. Sumin, M.Si, seorang mantan jamaah Al-Mukmin, pada 24 Maret 2025, berisi 18 poin dugaan penyimpangan aqidah dan syariat yang dilakukan oleh aliran tersebut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Pengkaji MUI Kalbar yang bekerja selama satu bulan penuh untuk melakukan klarifikasi, penelusuran dokumen, serta analisis berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama muktabar.
Hasil kajian awal ini kemudian diperkuat oleh kajian ulang Komisi Fatwa MUI Kalbar, yang akhirnya menetapkan keputusan resmi pada 1 Agustus 2025.
Salah satu hal yang mencolok dari aliran ini adalah klaim Muhammad Efendi Sa’ad sebagai Al-Mahdi yang dilantik langsung oleh Allah di Hazirah Al-Quds (langit ketujuh).
Ia juga mengaku menerima wahyu atau kalam dari Allah yang diklaim setara dengan Al-Qur’an. Bahkan, pengikut yang tidak meyakini klaim tersebut dianggap kafir dan tidak mendapat syafaat Nabi Muhammad SAW di akhirat.
Aliran ini juga menyatakan bahwa Zat Allah telah tajalli di Masjid Menara Putih Al-Mu’min, yang berlokasi di Jalan Parit H. Mukhsin, Kubu Raya.
Akibatnya, ibadah di masjid tersebut diyakini setara nilainya dengan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.