Setelah Empat Bulan Pengkajian, MUI Kalbar Tetapkan Aliran Al-Mukmin Sebagai Aliran Sesat

0
367

“Fatwa ini dikeluarkan setelah proses kajian yang panjang, objektif, dan melibatkan berbagai pihak. Kami telah mengkaji doktrin, aktivitas, serta testimoni para pengikut dan mantan pengikut. Kesimpulan kami tegas: Aliran ini sesat dan menyesatkan,” ujar Ketua Komisi Fatwa dalam konferensi pers.

MUI Kalbar mengimbau masyarakat agar menjauhi ajaran dan aktivitas Al-Mukmin, serta meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mendukung langkah pencegahan penyebaran ajaran sesat ini. MUI juga mengingatkan pentingnya pendidikan aqidah dan pemahaman Islam yang benar kepada umat agar tidak mudah tertipu oleh klaim-klaim spiritual yang menyesatkan.

Pembacaan Fatwa Sesat dan Menyesatkan Tarekat AL Mu’min oleh MUI Kalbar di Kantor MUI dengan Undangan Perwakilan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan dihadiri Komisi MUI Kalbar.
Ajaran ini berada di bawah naungan Yayasan Nur Al Mu’min yang berpusat di Komplek Masjid Nur Al Mu’min, Jalan Parit Haji Muksin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Tarekat ini dikenal memiliki sejumlah kitab rujukan seperti Risalah Kalam dan Risalah Majid Al Malik. Kitab Risalah Kalam ditulis dalam Bahasa Indonesia dan diklaim berisi kalam-kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad Efendi Sa’ad.

Baca Juga  DPW BKPRMI Lampung Silaturahmi ke Wakil Gubernur, Bahas Peran Pemuda Masjid

Sementara Risalah Majid Al Malik berisi pemahaman keagamaan dari Muhammad Efendi Sa’ad, yang disebut-sebut sebagai petunjuk dari Allah, Jibril, dan Rasulullah SAW.

Fatwa Keagamaan: Tarekat Al Mu’min Menyimpang dari Ajaran Islam

Majelis ulama menyatakan bahwa ajaran Tarekat Al Mu’min bertentangan dengan ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis.

Oleh karena itu, semua pimpinan, pengurus, anggota, dan jamaah tarekat tersebut dihimbau untuk segera kembali ke ajaran Islam yang lurus.

Larangan dan Penarikan Buku

Beberapa buku yang dikaitkan dengan ajaran ini, seperti:

Kitab Risalah Kalam
Kitab Risalah Majid Al Malik
Buku Tanya Jawab Seputar Hadis
Buku Proses Kerohanian Al Mahdi
dan seluruh karya cetak maupun digital lainnya

Baca Juga  Warung Jadi Rest Area Dadakan di Tengah Macet-macetan TB Simpatupang

dinyatakan harus ditarik dari peredaran, baik versi cetak maupun elektronik, karena dianggap menyimpang dan berpotensi menyesatkan umat.

Sumber : Dr. Sumin, M.Si,
Pewarta : Fers
Editor : D M
Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas